JOKOWI HADIRKAN PERMENAKER 4/2023, TINGKATKAN PERLINDUNGAN PEKERJA
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berikan respon positif atas dampak hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI mengatakan, peraturan itu berhasil meningkatkan perlindungan yang diterima oleh pekerja migran Indonesia (PMI).
Disampaikan pula oleh Menaker, peraturan yang berlaku sejak 22 Februari lalu itu akan banyak membantu PMI untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana nantinya jaminan sosial tersebut tersedia dengan harga yang terjangkau.
"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap, perlindungan meningkat," tutur Menaker Ida pada Senin, 3 April 2023.
Ida menjamin besaran nominal yang harus dibayarkan untuk jaminan sosial PMI serta Calon PMI tidak akan naik, entah itu untuk Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida Fauziyah menambahkan, terdapat tujuh manfaat baru untuk PMI yang tertuang dalam Permenaker 4/2023. Berikut 7 manfaat yang akan diterima PMI berdasarkan Permenaker 4/2023.
Home care dengan durasi maksimal satu tahun, biaya maksimal Rp20 juta.
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang dilakukan di negara penempatan biaya maksimal Rp50 juta.
Penggantian alat bantu dengar untuk PMI yang mengalami masalah pendengaran biaya maksimal Rp2,5 juta.
Penggantian kacamata dengan harga maksimal Rp1 juta.
Bantuan untuk PMI yang mengalami PHK sepihak maksimal Rp1,5 juta.
Bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sama dengan kontrak kerja maksimal Rp25 juta.
Penggantian biaya transportasi bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan kontrak kerja maksimal Rp15 juta.
Bantuan bagi PMI yang menjadi korban pemerkosaan maksimal Rp50 juta.
Dalam Permenaker 4/2023 ini terdapat pula sembilan penambahan nilai manfaat yang diterima oleh PMI. Manfaat tersebut mulai dari pemanfaatan JKM sebelum serta sesudah bekerja, santunan berjangka untuk kondisi cacat total tetap, biaya pembuatan gigi tiruan, biaya transportasi darat, laut dan udara.
Kemudian, manfaat bagi PMI sebagai risiko gagal berangkat, gagal ditempatkan, PMI yang bermasalah lalu harus dipulangkan, serta PMI yang harus dipulangkan karena mengalami kecelakaan kerja.
Menaker Ida Fauziyah dalam kesempatan yang sama turut menyampaikan bahwa pelaksanaan Permenaker nomor 4/2023 telah dilakukan dalam berbagai langkah, seperti bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka membicarakan dan menyepakati agenda sosialisasi substansi Permenaker Nomor 4/2023.

Komentar
Posting Komentar