JOKOWI TEGASKAN PEMERINTAH KOMITMEN PEMILU DILAKSANAKAN 2024

           



Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah komitmen melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang disepakati bersama DPR dan KPU. Dia pun dukung KPU ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024. 


“Kan sudah saya sampaikan bolak balik. Komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 6 Maret 2023.


Menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan anggaran dana untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Diketahui, DPR dan KPU RI menyepakati anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 sekitar Rp76,6 triliun. 


“Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” ujarnya.


Putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai kontroversi lantaran memerintahkan KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024. 


Lalu, melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 


Prima menggugat KPU karena perbuatan melawan hukum atau PMH yang menyebabkan parpol pimpinan Agus Jabo Priyono tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.


Sebelumnya, gugatan Prima terhadap KPU dikabulkan majelis hakim PN Jakpus, dalam persidangan dengan agenda amar putusan pada Kamis, 2 Maret 2023. Dengan perintah tersebut, Tahapan Pemilu 2024 berpotensi ditunda. 


Selain tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024, KPU juga diperintahkan melaksanakan ulang tahapan dari awal. KPU juga didenda membayar ganti kerugian Rp500 juta kepada Prima.


"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Prima diajukan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima dalam gugatannya mengaku dirugikan KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURUH PENDUKUNG GANJAR PRANOWO PASARKAN PRODUK UMKM CIREBON DI WARUNG GANJARAN

Jokowi Ucapkan Belasungkawa untuk Tragedi Halloween di Korea Selatan

GANJAR MILENIAL CENTER JATENG GELAR PELATIHAN PUBLIC SPEAKING DI KLATEN