JOKOWI PERMUDAH LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT LEWAT RUU KESEHATAN
Partisipasi publik untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan telah dilaksanakan sejak 13 Maret 2023, segera setelah draft RUU Kesehatan diserahkan dari DPR kepada pemerintah.
Proses itu berbarengan dengan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) versi pemerintah. Selama dua minggu, pemerintah telah mengidentifikasi pilar transformasi kesehatan yang dapat didukung oleh RUU Kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan sehingga diharapkan nantinya layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat.
“Sejalan dengan Transformasi Sistem Kesehatan pilar pertama RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit,” kata Wamenkes Dante Selasa (28/3/2023).
Sebagai gambaran, lanjut Wamenkes Dante layanan kesehatan yang saat ini masih berfokus pada upaya kuratif dan penyakit yang dialami, serta timpangnya layanan kesehatan.
“Adanya RUU Kesehatan memperkuat upaya pencegahan penyakit, layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien, serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa,” kata Wamenkes Dante.
RUU Kesehatan juga sejalan dengan lima pilar transformasi lainnya, antara lain akan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.
Kemudian meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi seperti obat dan alat kesehatan serta mempersiapkan masyarakat menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan nanti.
RUU Kesehatan juga akan meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas serta mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.
Wamenkes Dante mengatakan dengan RUU akan mempermudah pemerintah untuk meningkatkan produksi dokter spesialis dengan membuka kesempatan bagi rumah sakit untuk dapat menyelenggarakan pendidikan spesialis.
Selain itu juga adanya penyederhanaan proses penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi, dimana Organisasi Profesi juga ikut turut dalam proses tersebut.
“Dengan diatasinya berbagai permasalahan klasik kesehatan, pada akhirnya akan menjadikan masyarakat terpenuhi sepenuhnya hak kesehatan, dan terpenuhinya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna,” kata Wamenkes Dante.
Dalam kurun waktu dua minggu hingga 26 Maret 2023 tercatat sebanyak 79 kegiatan partisipasi publik yang digelar Kementerian kesehatan, diikuti 16.000 peserta baik yang hadir secara luring maupun daring dari 1.200 stakeholder yang diundang.

Komentar
Posting Komentar