JOKOWI LARANG IMPORT PAKAIAN BEKAS, BERIKUT PENJELASANNYA:

        



Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan pelarangan bisnis pakaian impor bekas atau thrifting. Usulan tersebut direspons oleh Presiden Joko Widodo dengan penindakan pelarangan pelaku bisnis thrifting.


Menanggapi hal itu, Spesialis kulit dan kelamin dari DNI Skin Centre, Dr. dr Darma, SpKK, Subsp.OBK, FINSDV, FAADV menjelaskan definisi dari thrifting.


"Perlu diketahui definisi thrifting adalah sebuah aktivitas dalam mencari dan membeli barang-barang bekas," kata Darma melalui pesan singkat WhatsApp kepada Warta Kota, Sabtu (25/3/2023).


Darma menjelaskan, biasanya thrifting dilakukan dengan tujuan untuk dipakai atau dijual kembali. Ia pun mengaku bahwa saat ini tren dengan thrifting baju atau pakaian sedang naik daun. Peminat berbelanja thrift shop atau baju bekas semakin meningkat. 


"Selain harganya yang murah, bisa menemukan baju-baju yang unik, branded, dan tidak pasaran. Ada juga beberapa baju second impor sisa produksi," ucap Darma.


Namun, Darma menegaskan baju bekas tersebut berbahaya bagi kesehatan tubuh, terutama kulit. Darma menerangkan bahwa produk thrift bisa menyebabkan penyakit pada kulit. Pembeli tidak mengetahui pemilik sebelumnya memiliki penyakit kulit apa. 


"Beberapa penyakit bisa menular secara tidak langsung melalui pakaian, topi, dan lainnya. Contohnya infeksi jamur dan infeksi parasit (terutama kutu)," terang Darma.


Darma menyampaikan, infeksi jamur dapat ditularkan dari pemilik baju sebelumnya, seperti panu dan kurap (tinea korporis). Kemudian, topi bekas juga dapat menjadi sumber infeksi jamur kepala.  Biasanya baju bekas akan ditimbun di gudang dalam waktu yang cukup lama, sehingga ditumbuhi jamur atau kuman-kuman lain yang bukan berasal dari pemilik sebelumnya. 


Oleh karena itu, Darma mengkhawatirkan pembeli pakaian bekas dapat rentan mengalami infeksi kulit, pencernaan, sampai infeksi saluran kemih. 


"Beberapa pengujian bahwa ada beberapa jenis mikroorganisme bertahan hidup pada pakaian yaitu bakteri Staphylococcus aureus (S. aureus), bakteri Escherichia coli (E. coli), dan jamur (kapang atau khamir)," papar Darma.


Darma membeberkan akan terjadi risiko yang lebih besar jika pakaian tidak dicuci, didesinfeksi, dan disetrika dengan benar sebelum digunakan.  Apabila masyarakat sudah terlanjur membeli, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURUH PENDUKUNG GANJAR PRANOWO PASARKAN PRODUK UMKM CIREBON DI WARUNG GANJARAN

Jokowi Ucapkan Belasungkawa untuk Tragedi Halloween di Korea Selatan

GANJAR MILENIAL CENTER JATENG GELAR PELATIHAN PUBLIC SPEAKING DI KLATEN