JOKOWI AMBIL LANGKAH KONKRET ANTISIPASI KRISIS GLOBAL LEWAT PERPPU CIPTA KERJA

 


Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret, antara lain dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Perppu itu merupakan bentuk mitigasi terhafap ketidakpastian perekonomian global.

Perppu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF," kata Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (21/3/2023).

Pada sidang lanjutan terhadap permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, Elen Setiadi selaku Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa pada saat Pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja, situasi pada kuartal IV-2022, beberapa lembaga keuangan internasional memproyeksikan pada 2023 pertumbuhan ekonomi tidak menentu termasuk Indonesia.

“Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global, kita perlu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi dengan memperluas kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan. Perppu Cipta Kerja adalah upaya Pemerintah dalam merespon hal tersebut,” ucap Elen.

Dijelaskannya, bentuk Perppu dipilih agar negara tidak dihadapkan atas panjangnya waktu dan birokrasi yang dibutuhkan dalam merampungkan sebuah undang-undang, di mana keseluruhan sektor yang terdampak Perppu Cipta Kerja tersebut dibutuhkan waktu hingga 17 tahun.

Situasi yang demikian akan berdampak langsung pada ketidakpastian global utamanya untuk mengevaluasi peluang investasi, sehingga Perppu Cipta Kerja itu menjadi langkah mitigasi dampak global. Sebab Perppu ini pada akhirnya bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor keuangan, dan penguatan kelembagaan otoritas keuangan.

Dikatakan oleh Elen, berbagai aturan UU Cipta Kerja sebelumnya telah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pasca-Pandemi COVID-19, sehingga norma tersebut terbukti memberikan manfaat bagi penanaman modal dalam negeri. Sementara itu tak dapat dipungkiri kerentanan perekonomian global yang terjadi, berdampak pada perekonomian nasional termasuk pula resesi ekonomi pada 2023 ini. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah dinilai dapat menjadi penyelamat atas keadaan tersebut. Namun dengan adanya larangan untuk membuat kebijakan strategis atas diputuskannya Perkara Nomor 91/PUU-XVII/2020 telah melahirkan kegamangan dan kegentingan memaksa dalam mengatasi persoalan dampak negatif perekonomian global tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURUH PENDUKUNG GANJAR PRANOWO PASARKAN PRODUK UMKM CIREBON DI WARUNG GANJARAN

Jokowi Ucapkan Belasungkawa untuk Tragedi Halloween di Korea Selatan

GANJAR MILENIAL CENTER JATENG GELAR PELATIHAN PUBLIC SPEAKING DI KLATEN