INI LATAR BELAKANG JOKOWI TERBITKAN PERPPU CIPTA KERJA

        


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (21/3/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pun memaparkan latar belakang pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (22/3/2023), Airlangga menjalaskan bahwa sebagai latar belakang Pemerintah menetapkan Perpu Cipta Kerja, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Amar putusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dalam rangka pelaksanaan putusan MK tersebut, telah dilakukan: a. Penetapan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," kata Airlangga.

Ditambahkannya, pengaturan metode omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 69/PUU-XX/2022 dan Nomor 82/PUU-XX/2022 yang telah menolak permohonan pengujian formil atas UU Nomor 13 Tahun 2022; b. meningkatkan partisipasi yang bermakna dimana Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi UU Cipta Kerja.

Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURUH PENDUKUNG GANJAR PRANOWO PASARKAN PRODUK UMKM CIREBON DI WARUNG GANJARAN

Jokowi Ucapkan Belasungkawa untuk Tragedi Halloween di Korea Selatan

GANJAR MILENIAL CENTER JATENG GELAR PELATIHAN PUBLIC SPEAKING DI KLATEN