JOKOWI BERIKAN RESTU OJK LAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR KEUANGAN

            


Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diteken pada 30 Januari 2023. 

Dalam Pasal 1 Ayat (3), disebutkan bahwa Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan adalah a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP 5/2023 dikutip pada Rabu, 1 Februari 2023.

Pada Pasal 2 Ayat (2) diatur bahwa Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)) huruf b terdiri dari:

  1. Pejabat penyidik Polri; 

  2.  Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan

  3. Pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.  Sementara, OJK diberikan 15 kewenangan dalam melalukan penyidikan sebagaimana PP 5/2023. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4), yaitu;

  4. menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; 

  5. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketiga, melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; 

  6. melakukan penelitian terhadap setiap orang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; 

  7. memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan; 

  8. meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; 

  9. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan; 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURUH PENDUKUNG GANJAR PRANOWO PASARKAN PRODUK UMKM CIREBON DI WARUNG GANJARAN

Jokowi Ucapkan Belasungkawa untuk Tragedi Halloween di Korea Selatan

GANJAR MILENIAL CENTER JATENG GELAR PELATIHAN PUBLIC SPEAKING DI KLATEN