JOKOWI KEBUT DIGITALISASI LAYANAN PUBLIK

 


Tiga platform aplikasi umum digital berbasis layanan publik dan pegawai pemerintah siap diluncurkan sebagai hasil kolaborasi sejumlah kementerian dan lembaga.

Pandemi virus corona sejak empat tahun terakhir telah mengajarkan kita akan banyak hal. Salah satunya, soal pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah aksesibilitas dan komunikasi. Sehingga, setiap orang agar menjadi selalu terhubungkan.

Terlebih ketika pandemi baru mulai merebak dan angka kasus harian menanjak, ruang gerak setiap orang dibatasi untuk memutus penyebaran virus. Situasi tersebut nyaris membuat setiap aktivitas dan roda kehidupan masyarakat mengandalkan kemampuan teknologi digital. Mulai dari bekerja, menggelar rapat dan pertemuan, memesan makanan, membeli aneka kebutuhan pokok, dan transaksi keuangan dilakukan secara daring dari gawai.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII dalam surveinya menemukan bahwa terjadi lonjakan pengguna internet pada periode 2021-2022, yakni mencapai 220 juta orang. Padahal pada 2019, jumlah itu tak lebih dari 175 juta orang.

Menghadapi hal itu, pemerintah pun dituntut untuk ikut tanggap dalam menghadirkan pelayanan publik yang makin terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat. Di era masyarakat yang makin melek digital, memang muncul tuntutan lebih besar lagi terhadap kecepatan pelayanan publik dan menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi digital untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

Penelitian McKinsey&Company tentang Digital Public Service yang dilansir medio Juli 2020 mengungkapkan kondisi tersebut. Dikatakan, digitalisasi dalam pelayanan publik bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat, melainkan juga bagi internal penyelenggara pelayanan publik.

Digitalisasi dapat menghemat hingga 50 persen waktu pelayanan dan 50 persen anggaran yang dikeluarkan di kemudian hari. Selain itu, digitalisasi layanan membuat efisiensi dalam bekerja hingga 60 persen. Oleh karena itu, selama pandemi pemerintah memperbanyak pengembangan aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi digital.

Hasilnya, berdasarkan survei Departemen Ekonomi dan Hubungan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDESA), Indonesia ditempatkan di peringkat 77 di antara 193 negara anggota PBB terkait implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu merujuk E-Government Survey 2022 bertajuk The Future of Digital Government yang diumumkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PBB Bidang Koordinasi Kebijakan dan Hubungan Antar Lembaga, Maria-Francesca Spatolisano di New York, pada 28 September 2022.

Indonesia naik 11 peringkat dibandingkan survei edisi sebelumnya pada 2020. Dalam E-Government Survey 2020, UNDESA menempatkan Indonesia di urutan 88 dunia. Hal ini menunjukkan upaya pengembangan dan pelaksanaan SPBE telah berjalan dengan baik. Hasil survei tersebut menjadi penanda kuat bahwa digitalisasi harus segera diwujudkan. Utamanya dalam pemerintahan agar layanan publik dari aparatur sipil negara (ASN) makin meningkat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURUH PENDUKUNG GANJAR PRANOWO PASARKAN PRODUK UMKM CIREBON DI WARUNG GANJARAN

Jokowi Ucapkan Belasungkawa untuk Tragedi Halloween di Korea Selatan

GANJAR MILENIAL CENTER JATENG GELAR PELATIHAN PUBLIC SPEAKING DI KLATEN