JOKOWI BERHASIL MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA TENAGA KERJA MELALUI PERPPU CIPTA KERJA
Pada akhir 2022, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu merevisi sejumlah aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dalam beleid tersebut, sejumlah pasal yang disorot publik adalah yang terkait ketenagakerjaan. Antara lain, soal penentuan upah minimum pekerja, pengaturan pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti pekerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerangkan, Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. “Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker, Rabu (4/1/2023).
Dijelaskan, substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu itu, antara lain, soal ketentuan outsourcing, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum, dan perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menaker juga menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah bersama kalangan pekerja/buruh dan pengusaha di Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.
Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen. Substansi perppu, dijelaskan lebih lanjut oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, dalam keterangan pers tentang Perppu Cipta Kerja pada Jumat (6/1/2023).
Pada kesempatan itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menepis isu yang menyatakan bahwa pemerintah pusat akan kembali menetapkan seluruh kebijakan upah di daerah. Dirjen Indah menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja ini memang ada perubahan substansi Ketenagakerjaan terkait upah minimum pada Pasal 88 C, 88 D, dan 88 F.
Di antaranya, penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota. Besaran UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP)

Komentar
Posting Komentar