JOKOWI BERHASIL DONGKRAK NERACA DAGANG INDONESIA DI TENGAH KRISIS GLOBAL

 


Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) resmi berlaku per 1 Januari 2023. Berlakunya perjanjian dagang kedua negara itu memberikan potensi bagi Indonesia untuk mendongkrak neraca dagangnya di tengah awan gelap ekonomi global.

Sebelum tercapainya kesepakatan perjanjian IK-CEPA, kedua negara harus melalui proses negosiasi yang terjal dan tidak mudah. Indonesia-Korea Selatan harus melalui proses tiga putaran negoisasi sejak Februari 2019, hingga akhirnya kesepakatan itu berhasil ditandatangani di Seoul, Korea Selatan, pada 18 Desember 2020.

Ketika itu, kesepakatan perjanjian dilakukan masing-masing oleh Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Sung Yun-mo. Presiden kedua negara, yakni Joko Widodo dan Moon Jae-in, turut hadir menyaksikan perjanjian kedua negara tersebut.

Tak dipungkiri, ketika kedua negara mencapai kesepakatan yang diikat melalui perjanjian IK-CEPA, situasi perekonomian global juga tengah tidak baik-baik saja, yang kemudian akhirnya dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.

Nah, pertanyaan selanjutnya, apa poin-poin dari IKA-CEPA kedua negara tersebut? IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies—hambatan perdagangan dalam bentuk fasilitas subsidi, perlindungan terhadap produk jasa dan komoditas dan pengenaan tarif tambahan impor.

Perjanjian itu juga mencakup perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan. Pada perdagangan barang, Korea Selatan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya. Beberapa pos tarif yang turun, antara lain, gear box of vehicles, ball bearings, dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Sementara itu, Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya dieliminasi adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.

Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif bernilai USD254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.

Pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea Selatan berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor, meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURUH PENDUKUNG GANJAR PRANOWO PASARKAN PRODUK UMKM CIREBON DI WARUNG GANJARAN

Jokowi Ucapkan Belasungkawa untuk Tragedi Halloween di Korea Selatan

GANJAR MILENIAL CENTER JATENG GELAR PELATIHAN PUBLIC SPEAKING DI KLATEN