JOKOWI BERHASIL DONGKRAK DAYA SAING PRODUK MANUFAKTUR LEWAT SERTIFIKASI TKDN
Jokowi melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kebijakan muatan lokal sehingga kemampuan industri dalam negeri pun meningkat.
Indonesia terus memperkuat, melindungi, dan meningkatkan daya saing produk manufakturnya, sehingga negara tetap menjadi tuan rumah bagi produknya di pasar dalam negeri. Tekad serupa itu merupakan sebuah kewajaran, mengingat Indonesia merupakan pasar yang empuk bila dilihat dari sisi jumlah populasinya.
Gempuran produk impor memang menjadi persoalan tersendiri bagi negeri ini. Itulah sebabnya, Kementerian Perindustrian sebagai pengampu di sektor industri memiliki kebijakan strategis, yakni antara lain, terus memperkuat kebijakan muatan lokal agar kemampuan industri dalam negeri mengalami peningkatan.
Khusus berkaitan dengan kebijakan implementasi TKDN, beberapa regulasi sudah ada. Di antaranya, Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Nah, dalam konteksi itulah Kementerian terus menggencarkan peningkatan kualitas produk dalam negeri dengan mendorong pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri. Tujuan adanya sertifikat TKDN itu adalah memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri agar dapat dibeli pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa.
Hal itu termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. “Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Dirjen IKMA menyebutkan, kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. “Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan,” tuturnya.
Reni mengemukakan, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD. Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Tidak itu saja, melalui Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD, serta BUMN pun diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Komentar
Posting Komentar