JELAS DAN TERANG BENDERANG, INDONESIA TEGAS SOAL HILIRISASI
Bagi Indonesia, kebijakan yang diambil soal hilirisasi cukup jelas dan terang benderang. Hilirisasi tetap diteruskan.
Buah dari kebijakan Pemerintah Indonesia soal larangan ekspor nikel mentah atau bijih nikel masih terus memunculkan perseteruan yang panjang, bahkan memasuki babak baru. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pun sudah mengeluarkan keputusan bahwa Indonesia dinyatakan kalah menghadapi gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor nikel di World Trade Organization atau WTO.
Organisasi Perdagangan Dunia itu menolak pembelaan Indonesia atas pemberlakukan larangan ekspor nikel tersebut. Keputusan kalah itu sudah tertuang dalam laporan final panel WTO tertanggal 17 Oktober 2022 dan didokumentasikan pada 30 November 2022.
Panel menyimpulkan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994. Pasal XI:1 GATT 1994 menyatakan bahwa setiap negara anggota WTO dilarang untuk melakukan pembatasan selain tarif, pajak, dan bea lain, dan bukan pembatasan lain termasuk kuota dan perizinan impor atau penjualan dalam rangka ekspor.
Nikel tidak masuk dalam pengecualian dalam penerapan Pasal XI:1 GATT 1994, WTO memberikan sejumlah pengecualian. Namun demikian, panel WTO menolak argumen bahwa kebijakan larangan ekspor nikel RI termasuk dalam pengecualian aturan tersebut.
Menurut panel WTO, pengecualian diberlakukan jika kebijakan ekspor bersifat sementara. Selain itu, syarat pengecualian berlaku jika larangan ekspor bertujuan untuk mencegah atau meringankan krisis pangan, atau produk lain yang esensial bagi Indonesia seperti dalam pengertian Pasal XI:2(a) GATT 1994
"Larangan ekspor tidak sesuai dengan Pasal XI:1 GATT 1994. Panel juga menyimpulkan bahwa larangan ekspor tidak dibenarkan berdasarkan Pasal XX(d) GATT 1994 karena tidak diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang atau peraturan yang tidak bertentangan dengan GATT 1994," tulis keterangan WTO yang dikutip Selasa (20/12/2022).
Panel WTO merekomendasikan agar Indonesia mengambil langkah-langkahnya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994. Artinya, Indonesia diminta membatalkan larangan ekspor bijih nikel tersebut.
Sikap Indonesia berkaitan dengan keputusan itu, cukup tegas. Indonesia siap melakukan banding terhadap keputusan itu. Pernyataan banding itu langsung dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak lama setelah munculnya keputusan Panel WTO, Rabu (30/11/ 2022).
Ketika membuka Rapat Koordinasi Investasi Tahun 2022, Rabu (30/11/2022), Presiden Jokowi dengan tegas telah memerintahkan agar Indonesia mengajukan banding atas kekalahan saat menghadapi gugatan terkait setop ekspor nikel yang diajukan Uni Eropa ke WTO.

Komentar
Posting Komentar