Hore! Jokowi Teken Perpres Acuan Pengelolaan Perbatasan Negara Indonesia
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024.
Perpres ini merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Diketahui, Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 digunakan sebagai pedoman penyusunan dan/atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan K/L dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu Tahun 2020-2024 dan penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tersebut.
Selain itu, juga menjadi acuan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas K/L dan pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), Restuardy Daud, menjelaskan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.
"Renaksi Pengelolaan BWN-KP tersebut menjadi acuan K/L dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, yang dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP," ujar Restuardy, Jumat (30/9/2022).
Restuardy menambahkan, BNPP bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Sementara evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
"Maksud penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah tersusunnya pedoman pengelolaan BWN-KP dalam kurun waktu Tahun 2020-2024," paparnya.
Dia melanjutkan, Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 bertujuan untuk memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara dan mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan.
Disamping itu, Renduk juga ditujukan untuk memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah NKRI.
"Mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional," sambungnya.
Dia berharap, dengan Renduk ini dapat mendorong pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan dan mewujudkan sinergitas pemerintah pusat, pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan.
"Serta mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Kesepakatan tersebut merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," ujar Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).
Dengan demikian, luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.
Menurutnya, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
Adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
"Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," lanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, adanya kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ini negara yang berdaulat, dimana sudah mampu mengelola dirinya sendiri.
Luhut menceritakan, persoalan tersebut sudah berpuluh-puluh tahun tidak terselesaikan dan baru sekarang rampung.
"Jadi hampir sebelum Covid-19, ya tadinya sih kita pikir satu tahun selesai. Tapi karena Covid ya tertunda. Tapi kita bersyukur bahwa ini Desember kemarin finalisasinya sudah selesai dan ini hanya proses administrasi kita tuntaskan. Jadi ini menunjukkan sekali lagi bahwa Indonesia itu negara yang betul-betul bisa mengatur dirinya sendiri," tegas Luhut.
Sebagai informasi Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Komentar
Posting Komentar