Hebat! Jokowi Selesaikan Masalah Lahan Dengna Kebijakan Satu Peta
Jakarta - Berbagai kebijakan terus ditempuh Pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pembangunan kewilayahan sekaligus mendorong penguatan ekonomi nasional.
Salah satu kebijakan yang telah diimplementasikan dan menjadi dasar dalam pembangunan nasional yakni Kebijakan Satu Peta.
Kebijakan tersebut merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial.
Pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (4/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tentang penting dan strategisnya Kebijakan Satu Peta dalam mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional yang berkeadilan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional yang berkelanjutan.
Rakernas yang digelar secara hybrid tersebut bertemakan “Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial”.
Sejak diresmikannya Geoportal Kebijakan Satu Peta pada tahun 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo, produk Kebijakan Satu Peta telah dibagipakaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Pemerintah Daerah.
Saat ini, produk Kebijakan Satu Peta juga telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program/kebijakan nasional yang berbasis spasial yang meliputi Online Single Submission (OSS), Reforma Agraria.
Kemudian optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pengembangan wilayah, perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate, konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, dan perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah melalui penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.
“Dari Rakernas ini didorong rencana aksi baik dari berbagai K/L untuk menyelesaikan seluruh hal yang terkait dengan tumpang tindih lahan. Ini menjadi komitmen kita bersama K/L, agar pemutakhiran data geospasial ini menjadi bagian penyelesaian ketidaksesuaian dan pemanfaatan ruang dalam Kebijakan Satu Peta,” kata Menko Airlangga.
Selanjutnya Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa dukungan dari berbagai pihak semakin dibutuhkan terkait usulan, ide, atau terobosan untuk pemanfaatan informasi geospasial, penyelesaian tumpang tindih, dan pemanfaatan lahan.
Jokowi menjelaskan progres terbaru dari penyelesaian program Kebijakan Satu Peta (one map policy) telah mencapai 97 persen. Kebijakan itu ditargetkan rampung di tahun 2023.
Jokowi menjelaskan, Kebijakan Satu Peta adalah program yang bertujuan untuk menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geoportal yang terunifikasi, akurat, akuntabel, untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
Program kebijakan satu peta yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2016 ini dengan kegiatan utama kompilasi, integrasi, sinkronisasi informasi geospasial tematik dan juga berbagi data untuk jaringan informasi geospasial nasional.
"Dengan regulasi nomor 23 tahun 2021, tematiknya ditingkatkan dari 85 menjadi 158 dan ini dengan menambahkan tema baru antara lain di bidang perekonomian, keuangan, kebencanaan, kemaritiman dan melibatkan tambahan menjadi totalnya 24 kementerian dan lembaga," ujarnya saat Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta, Selasa (4/10).
Dia menambahkan, sejak diresmikannya Geoportal Kebijakan Satu Peta (KSP), produk ini telah dibagikan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota.
Kebijakan tersebut, kata Airlangga, dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu aplikasi online single submission (OSS). Selain itu, terdapat konsolidasi data untuk penyesuaian tumpang tindih pemanfaatan termasuk untuk beberapa sektor, seperti sektor kelapa sawit.
Airlangga memaparkan dalam aplikasi OSS, telah terbentuk 92 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), 59 di antaranya merupakan lokasi tujuan investasi, serta 77 persen dari permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah diterbitkan.
Dia menambahkan, pihaknya telah menetapkan 4 Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITI) yaitu PITI terkait batas daerah tata ruang dan kawasan hutan di 34 provinsi, PITI ketidaksesuaian tentang keinginan pertambangan di kawasan hutan, PITI hak guna usaha dan tutupan kelapa sawit dalam kawasan hutan, dan PITI ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.
"Tentunya ini akan melibatkan berbagai K/L termasuk KLHK. Saya berharap apa yang telah dilaksanakan dan mengapresiasi kepada Kepala Badan informasi geospasial telah menyelesaikan 97 persen dari 185 tematik," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai, menjelaskan pihaknya akan menyelesaikan program Kebijakan Satu Peta tersebut di tahun 2023.
"Kita akan menyelesaikan kompilasi dan verifikasi, harapannya di 2023, paling akhir 2024 sembari kita menyelesaikan peta dasar kita sebagai tatakan yaitu peta dasar skala besar," jelas dia.
Aris melanjutkan pihaknya sedang berproses untuk merevisi Keppres terkait dengan akses data ke publik. Adapun selama ini, akses dimiliki oleh pimpinan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
"Untuk itu kami juga akan membuka akses ke publik, data apa yang bisa dibuka untuk publik. Nanti tergantung dengan datanya masing-masing kementerian. Ada data terkait dengan koordinat, terkait dengan zonasi perizinan, nanti akan kita tentukan bersama wali datanya masing-masing," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar