Hebat! 7.257 Hektar Kawasan Kumuh Telah Ditangani Jokowi Dalam Waktu 2 Tahun
Jakarta – Jokowi melalui arahannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menangani 7.257 hektar wilayah kumuh di Indonesia selama periode 2020-2022.
"Capaian Kementerian PUPR dalam menangani wilayah kumuh di Indonesia selama periode 2020-2022 seluas 7.257 hektar," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
Diana juga menambahkan angka capaian itu telah melebihi target pada periode 2020-2022 seluas 5.830 hektar.
"Masih ada sisa wilayah kumuh seluas 4.170 hektar yang kami harus tangani pada 2023 sampai dengan 2024," katanya.
Sisa target tersebut tentunya terus berusaha dicapai dengan kolaborasi pentahelix yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, media, pihak swasta, akademisi, LSM dan masyarakat.
Sesuai amanat Major Project RPJMN 2020-2024, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya terus melakukan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman yang layak huni dan produktif.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menangani permukiman kumuh seluas 7.257 hektar selama tahun 2020-2022.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam konferensi pers Peringatan Hari Habitat Dunia (HDD) dan Hari Kota Dunia (HKD) 2022, Senin (3/10/3022).
“Capaian Kementerian PUPR menanggani permukiman kumuh sejak 2020 sampai 2022 seluas 7.257 hektar,” jelas Diana.
Menurut Diana, angka ini melebihi target pada periode tahun 2022 ini yang seharusnya seluas 5.830 hektar. Sementara itu, hingga tahun 2024, masih ada sisa target penyelesaian penataan kawasan kumuh seluas 4.170 hektar.
Adapun peringatan HHD-HKD 202 pada tahun ini merupakan rangkaian acara dengan tema nasional “Kolaborasi Pentahelix dalam Pembangunan Permukiman dan Perumahan Perkotaan menuju Nol Kumuh.”
Tujuannya adalah untuk penyebarluasan capaian dan upaya meningkatkan komitmen serta partisipasi berbagai pihak dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan dan inklusif tanpa meninggalkan seorang pun dan satu wilayah pun.
Hal ini sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Sustainable Development Golas (SDGs) tujuan ke-11 “New Urban Agenda” (NUA).

Komentar
Posting Komentar