Keren! Jokowi Rancang 'Pasukan Khusus' Jaga RI

 


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peta jalan kebijakan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN) hingga 2044 mendatang, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 115/2022.

Aturan ini terbit dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 23/2019 tentang Pengelolaan sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, seperti dikutip dalam lampiran aturan tersebut, seperti dikutip Rabu (21/9/2022).

UU 23/2019 terbit atas pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kebijakan PKBN dalam Perpres 115/2022 terdiri atas perencanaan, program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Program ini akan dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044, atau dalam jangka waktu 25 tahun.

Rencana induk PKBN ini akan berisi pendahuluan, kebijakan dan strategi, dan peta jalan rencana induk yang dapat ditinjau secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun, seperti tertulis dalam pasal 3 dan 4 aturan tersebut.

Adapun program kegiatan kebijakan PKBN merupakan program kegiatan dari penjabaran rencana induk PKBN yang nantinya akan dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RABN), berlaku untuk jangka waktu 5 tahun.

RABN tahun pertama akan dituangkan selama lima tahun selama periode 2020-2024, dan dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan disusun serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan PKBN dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya, di mana nantinya akan dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.

Sementara itu, pendanaan dari pelaksanaan PKBN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Jokowi telah menetapkan sebanyak 3.103 orang sebagai anggota komponen cadangan TNI. Mereka dipersiapkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yang dalam hal ini adalah TNI.

Jokowi menyampaikan pidato pengantar tentang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (16/8).


Dalam laporannya, Jokowi mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp2.708,7 triliun.

“Belanja Negara dalam RAPBN 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun yang meliputi, belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.938,3 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp770,4 triliun,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi merencanakan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif guna mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi, namun juga konsolidatif untuk menyehatkan APBN dengan penguatan reformasi struktural. Dengan demikian, ada enam fokus utama dalam kebijakan APBN 2022 tersebut.

Pertama, melanjutkan upaya pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan. 

“Ketiga, memperkuat agenda peningkatan SDM yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing,” ujarnya.

Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah. 

“Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien, memperkuat sinergi pusat dan daerah, fokus terhadap program prioritas dan berbasis hasil, serta antisipatif terhadap kondisi ketidakpastian,” pungkasnya.

Menurutnya, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun, atau 9,4% dari belanja negara. Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN.

“Untuk penanganan Covid-19, fokus Pemerintah antara lain, antisipasi risiko dampak Covid-19, dengan testing, tracing, dan treatment, melanjutkan program vaksinasi Covid-19, serta penguatan sosialisasi dan pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya.

Jokowi mengungkapkan, pandemi ini harus diamnfaatkan sebagai momentum untuk perbaikan dan reformasi sistem kesehatan Indonesia. Dan, harus mampu membangun produksi vaksin sendiri dan mendorong berkembangnya industri farmasi yang kuat dan kompetitif.

“Kita juga harus membenahi fasilitas layanan kesehatan dari hulu hingga hilir, dari Pusat hingga Daerah, transformasi layanan primer, layanan rujukan, peningkatan ketahanan kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi dalam layanan kesehatan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menjaga kesinambungan program JKN serta meningkatkan kualitas layanan JKN. Selanjutnya, percepatan penurunan stunting dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi berbagai institusi.

Sementara itu, anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya, dan dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial, akan dilakukan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait.

“Mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur; Mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif,” tegasnya.

Untuk peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp541,7 triliun. Pembangunan SDM tetap menjadi agenda prioritas kita. Indonesia harus bisa memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. 

“Kita harus menyiapkan SDM yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai- nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa,” paparnya.

Sementara itu, kebijakan diarahkan untuk melanjutkan reformasi pendidikan, dengan penekanan pada tiga hal antara lain, peningkatan kualitas SDM melalui penguatan PAUD dan sekolah penggerak.

Selanjutnya, pemerataan sarana prasarana pendidikan, serta menyelesaikan mismatch pendidikan dengan penguatan pendidikan vokasi, pengembangan riset terapan dan inovasi yang tersambung dengan industri dan masyarakat, program magang dan teaching industry, serta pelaksanaan program merdeka belajar.

“Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat investasi pemerintah di bidang pendidikan, antara lain: mendukung perluasan program beasiswa, adopsi teknologi informasi dan komunikasi, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi,” pungkasnya.

Untuk pembangunan infrastruktur dianggarkan Rp384,8 triliun. 

Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar; mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas; menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta pemerataan infrastruktur dan akses Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Untuk mendukung target pembangunan infrastruktur, strategi memadukan anggaran dengan bauran pendanaan atau blended finance akan terus dilakukan,” katanya.

Skema KPBU menjadi model pembiayaan yang terus ditawarkan. Bauran pendanaan antara Kementerian/ Lembaga, BUMN, dan swasta akan terus diperkuat.

Anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun, yang difokuskan pada meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan.

Melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

Meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan.

Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD; serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.

“Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Presiden.

Disamping itu, penajaman dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat akan dilakukan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik. 

Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus.

“Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” katanya.

Disisi lain, berbagai kebijakan belanja negara secara keseluruhan diharapkan dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2022, yakni, tingkat pengangguran terbuka 5,5-6,3%. Tingkat kemiskinan di kisaran 8,5-9,0%, dengan penekanan pada penurunan kemiskinan ekstrem. Tingkat ketimpangan, rasio gini di kisaran 0,376-0,378, serta indeks pembangunan manusia di kisaran 73,41-73,46.

Untuk mencapai sasaran pembangunan tersebut di atas, diperlukan peningkatan pendapatan negara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp1.840,7 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

“Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP,” jelas Jokowi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BURUH PENDUKUNG GANJAR PRANOWO PASARKAN PRODUK UMKM CIREBON DI WARUNG GANJARAN

Jokowi Ucapkan Belasungkawa untuk Tragedi Halloween di Korea Selatan

GANJAR MILENIAL CENTER JATENG GELAR PELATIHAN PUBLIC SPEAKING DI KLATEN